Kajian Rutin Keilmuan
Konsepsi Pembangunan
Berkelanjutan di Indonesia
12 April 2017
Isu
lingkungan hidup menjadi suatu isu yang semakin sering dibicarakan belakangan
ini. Kondisi lingkungan yang terus bertambah buruk dan banyaknya pembangunan
yang dianggap merusak lingkungan hidup membuat kita bertambah sering mendengar
frasa ‘pembangunan berkelanjutan’ disebutkan di berbagai media. Pada tanggal 12
April 2017, Divisi Kajian dan Penelitian LEM FPSB UII berkesempatan untuk
mengundang Ir. Kasam, M.T., Dosen Program Studi Teknik Lingkungan UII untuk
menjadi pemateri dalam Kajian Rutin (KanTin) Keilmuan LEM FPSB UII yang
mengangkat judul ‘Konsepsi Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia’. Kajian ini
dilakukan dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif
terkait konsep pembangunan berkelanjutan kepada mahasiswa secara umum. Selain
itu Kajian Rutin ini juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk meninjau
kembali bagaimana penerapan konsep ini dalam perencanaan pembangunan di
Indonesia selama ini.
Dalam
pemaparannya, Prof Kasam menyampaikan ada tiga komponen yang menjadi bagian
dari lingkungan, yaitu 1) komponen fisik, kimia, biologi 2) komponen geologi,
dan 3) komponen sosial ekonomi budaya (masyarakat). Ketiga faktor ini menjadi
faktor yang harus diperhatikan dalam konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagai
landasan, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan UU no. 32 tahun 2009 sebagai
aturan tertinggi dalam konsep pembangunan berkelanjutan. Dalam pasal 1 ayat 3
dalam UU ini dijelaskan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan
terncana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam
strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan. Secara garis besar
ada dokumen dokumen yang harus disiapkan oleh pihak yang ingim membangun suatu
proyek skala besar yang dapat berdampak pada lingkungan.
1.
Analisa
mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), yaitu dokumen yang berisi kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup.
2.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dalam penyusunan dokumen-dokumen
tersebut, masyarakat sekitar juga menjadi pihak yang harus dipertimbangkan
sebagai unsur lingkungan sosial di sekitar wilayah proyek.
Salah
satu poin yang beliau sampaikan juga adalah bahwa semua kegiatan yang terjadi
diatas tanah pasti akan mendatangkan efek negatif terhadap lingkungan. Hal ini
diperparah dengan realita bahwa manusia cenderung tidak pernah merasa puas
dengan apa yang dimiliki. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah mengurangi
dampak yang dapat ditimbulkan oleh pembangunan yang dilakukan. Sebagai contoh
beliau memberikan gambaran bahwa pembangunan UII dapat menimbulkan dampak yang
negatif bagi lingkungan, dengan menghilangnya wilayah resapan air hujan dan
resiko banjir yang meningkat bagi wilayah sekitar UII yang lebih rendah
posisinya. Untuk menangani hal itu UII dalam konsep pembangunannya mencoba
memastikan bahwa air hujan yang jatuh di wilayah UII tidak mengalir terus
keluar UII dengan membangun sumur sumur resapan untuk menampungnya.
0 comments:
Post a Comment